BGN Tegaskan Ketentuan Menu Telur Empat Hari dalam Sepekan

Jombang — Smagajo, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kantor PPG Surabaya memberikan penjelasan terkait ketentuan penyediaan menu telur dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi peserta didik. Berdasarkan surat Nomor B-455/06.01.11/06/2026/KPPG, menu telur ditetapkan untuk tersedia sebanyak empat hari dalam satu minggu.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor PPG Surabaya, Kusmayanti, S.Hut., M.Si., dan ditujukan kepada Kepala SPPG di wilayah kerja KPPG Surabaya. Edaran ini menjadi salah satu bentuk penegasan dan penyampaian informasi kepada SPPG untuk diteruskan kepada satuan pendidikan penerima manfaat.

Ketentuan mengenai menu telur sebelumnya menjadi perhatian sejumlah sekolah. Beberapa pihak sekolah menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait frekuensi penyajian telur yang dinilai cukup sering. Kondisi tersebut kemudian perlu mendapatkan penjelasan agar sekolah memperoleh informasi yang jelas mengenai ketentuan menu yang diterapkan.

Melalui edaran tersebut, SPPG di wilayah kerja KPPG Surabaya diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada sekolah mengenai ketentuan menu telur empat hari dalam sepekan. Penyediaan telur merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan protein hewani dalam menu makanan bergizi bagi peserta didik.

Dengan adanya penjelasan resmi ini, diharapkan sekolah dan SPPG memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan program. Komunikasi dan koordinasi antara SPPG dengan pihak sekolah juga diharapkan terus terjalin agar pelaksanaan program pemenuhan gizi dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, kebijakan penyediaan menu tersebut diharapkan dapat mendukung tujuan utama program, yaitu membantu memenuhi kebutuhan gizi peserta didik sehingga mereka dapat mengikuti kegiatan pembelajaran dengan lebih optimal.

Demikian pencerahan yang disampaikan sepekan lalu oleh Ketua dan Ahli Gizi SPPG Jombang Jombatan 2 saat berkoordinasi dengan pihak sekolah.